Segala sesuatu yang kita lakukan akan selalu ada resiko nya, tidak terkecuali aktivitas kita di dunia maya. baik melalui media sosial atau yang lainnya. berikut ini adalah undang-undang yang berlaku di negara kita Indonesia yang mengatur tentang INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK.
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,